Jakarta, 1 September 2026 – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama instansi terkait membentuk 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota. Kehadiran Posbankum ditujukan untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat miskin, rentan, dan kelompok yang mengalami keterbatasan ekonomi. Layanan tersebut diharapkan dapat membantu warga yang menghadapi persoalan hukum tanpa harus langsung menempuh proses peradilan. Sebanyak 393 Posbankum tersebut telah diresmikan Menteri Hukum pada 20 Mei 2026. Pemerintah daerah kini mendorong agar keberadaan fasilitas tersebut benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Babel Tarmin AB mengatakan Posbankum didukung oleh 2.223 orang paralegal yang telah disiapkan untuk membantu masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Para paralegal memiliki keterampilan dasar di bidang hukum, tetapi bukan merupakan pengacara atau advokat profesional. Mereka memiliki peran memberikan informasi dan bantuan hukum dasar serta membantu masyarakat mencari penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi. Keberadaan mereka di tingkat desa dan kelurahan diharapkan membuat layanan hukum menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, warga tidak harus menghadapi persoalan hukum seorang diri karena tersedia tempat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan awal.
Salah satu fokus Posbankum adalah membantu menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan. Persoalan yang masih memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dapat diarahkan menuju mediasi atau bentuk penyelesaian lainnya. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan kecil berkembang menjadi perkara yang harus diselesaikan melalui proses pengadilan. Paralegal dapat membantu menjelaskan pilihan penyelesaian yang tersedia sesuai dengan persoalan yang dihadapi masyarakat. Jika perkara membutuhkan penanganan lebih lanjut, masyarakat juga dapat memperoleh rujukan kepada pihak yang memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum.
Keberadaan Posbankum menjadi penting karena persoalan biaya sering menjadi salah satu kendala masyarakat miskin ketika membutuhkan layanan hukum. Sebagian warga mungkin tidak mengetahui prosedur hukum atau tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh pendampingan profesional secara mandiri. Melalui layanan yang lebih dekat di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai hak serta pilihan hukum yang tersedia. Pemerintah juga ingin memastikan kelompok rentan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi. Penguatan akses tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan pelayanan hukum yang lebih merata di seluruh wilayah Babel.
Untuk memastikan layanan berjalan optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel juga memperkuat landasan hukum bagi 393 Posbankum tersebut. Pemerintah daerah telah melakukan harmonisasi terhadap tujuh rancangan peraturan kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota. Regulasi tersebut diharapkan memberikan dasar yang lebih jelas mengenai kedudukan Posbankum serta bentuk layanan yang dapat diberikan. Layanan tersebut mencakup informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum, advokasi, mediasi konflik, serta rujukan kepada advokat. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, penyelenggaraan Posbankum diharapkan dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Evaluasi terhadap pelaksanaan Posbankum juga akan dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah. Evaluasi diperlukan untuk melihat efektivitas pelayanan sekaligus mengetahui kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Tingkat aksesibilitas dan kepuasan penerima layanan dapat menjadi salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan program. Hasil evaluasi nantinya dapat digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki mekanisme pelayanan maupun meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat. Pemerintah ingin memastikan Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain membantu penyelesaian persoalan hukum, keberadaan Posbankum juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Warga dapat memperoleh pengetahuan mengenai aturan dan hak mereka sebelum mengambil langkah dalam menghadapi suatu persoalan. Edukasi tersebut penting untuk mencegah masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru atau tidak lengkap. Pemahaman hukum yang lebih baik juga dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan sejak tahap awal. Dengan pendekatan tersebut, Posbankum dapat berfungsi bukan hanya sebagai tempat meminta bantuan ketika terjadi masalah, tetapi juga sebagai sarana pembudayaan kesadaran hukum di tingkat masyarakat.
Pembentukan 393 Posbankum di Babel merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam memperluas pelayanan hukum. Pemerintah berharap seluruh desa dan kelurahan dapat memiliki instrumen pelayanan yang responsif terhadap persoalan hukum masyarakat. Kehadiran paralegal di setiap wilayah juga menjadi faktor penting untuk memastikan layanan dapat menjangkau warga secara langsung. Koordinasi antara pemerintah desa atau kelurahan, paralegal, organisasi bantuan hukum, dan aparat terkait perlu terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan dan batas kewenangan masing-masing pihak.
Dengan terbentuknya 393 Posbankum dan dukungan 2.223 paralegal, Babel memiliki jaringan layanan hukum yang tersebar hingga tingkat desa dan kelurahan. Program tersebut diharapkan dapat memberikan akses keadilan yang lebih mudah, terjangkau, dan dekat bagi masyarakat miskin serta kelompok rentan. Pemerintah juga perlu memastikan kualitas layanan terus ditingkatkan melalui pembinaan, evaluasi, dan penguatan regulasi. Jika seluruh unsur dapat menjalankan perannya secara optimal, Posbankum dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum. Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih merata di Kepulauan Bangka Belitung.






