Jakarta, 16 Oktober 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang kini setara dengan pejabat berpangkat bintang tiga. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan posisi pimpinan Kejaksaan Tinggi dengan pejabat dari unsur TNI dan Polri dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Aturan itu menjadi dasar perubahan struktur jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Penyesuaian kedudukan tersebut juga mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara hukum di wilayah Jakarta.
Anang menjelaskan bahwa perubahan kedudukan Kajati DKI Jakarta berkaitan dengan posisi Panglima Kodam Jaya dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya yang telah dijabat perwira tinggi berbintang tiga. Menurutnya, kejaksaan sebagai bagian dari Forkopimda perlu memiliki kedudukan yang selaras dalam koordinasi pemerintahan daerah. Penyesuaian tersebut bertujuan memperkuat kesetaraan posisi antarpimpinan lembaga yang menjalankan fungsi strategis di Jakarta. Meski memiliki kewenangan berbeda, ketiga institusi tersebut terlibat dalam koordinasi penanganan berbagai persoalan daerah. Kejagung memastikan bahwa ketentuan penyesuaian jabatan tersebut telah berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, pemerintah menambahkan ketentuan pada Pasal 62 ayat (5a) yang secara khusus mengatur kedudukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jabatan Kajati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Ketentuan ini mempertimbangkan tingginya kompleksitas perkara yang ditangani di wilayah Jakarta. Dengan pengaturan tersebut, posisi Kajati DKI Jakarta memiliki kedudukan struktural yang lebih tinggi dibandingkan pengaturan sebelumnya.
Selain mengatur jabatan Kajati, peraturan tersebut juga menetapkan kedudukan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, jabatan asisten pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berada pada tingkat eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi untuk mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan. Penyesuaian struktur diharapkan mampu memperjelas tanggung jawab dan hubungan kerja antarsatuan organisasi.
Saat ini, jabatan Kajati DKI Jakarta dipegang oleh Sutikno yang disebut sebagai jaksa berbintang tiga. Kejagung memastikan bahwa penerapan penyesuaian kedudukan tersebut sudah berlangsung di Jakarta. Kondisi ini menjadikan Kajati DKI Jakarta memiliki kesetaraan jabatan dengan pimpinan unsur TNI dan Polri yang berada dalam Forkopimda. Namun, penyetaraan tersebut tidak berarti kejaksaan memiliki sistem kepangkatan yang sama dengan institusi militer maupun kepolisian. Kedudukan yang dimaksud berkaitan dengan kesetaraan struktural dalam pelaksanaan koordinasi antarlembaga.
Jakarta memiliki karakteristik penegakan hukum yang kompleks karena menjadi pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional. Berbagai perkara yang ditangani kejaksaan dapat berkaitan dengan tindak pidana umum, korupsi, serta persoalan hukum yang melibatkan kepentingan masyarakat luas. Kondisi tersebut membutuhkan kemampuan koordinasi dan pengambilan keputusan yang efektif di tingkat pimpinan. Penguatan kedudukan Kajati diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum secara lebih optimal. Meski demikian, peningkatan posisi jabatan tetap harus diimbangi dengan profesionalisme dan akuntabilitas aparat kejaksaan.
Dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, Forkopimda menjadi wadah koordinasi antara unsur pemerintah, TNI, Polri, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya. Forum tersebut berperan dalam membahas persoalan strategis yang membutuhkan komunikasi serta kerja sama lintas institusi. Keselarasan kedudukan pimpinan dinilai dapat mendukung efektivitas koordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan di wilayah Jakarta. Namun, setiap lembaga tetap menjalankan tugas berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum masing-masing. Penyesuaian struktur jabatan tidak mengubah prinsip independensi dan tanggung jawab kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Kebijakan penyetaraan kedudukan Kajati DKI Jakarta dengan pejabat bintang tiga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat struktur organisasi kejaksaan. Kejagung menegaskan bahwa perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Penguatan posisi kelembagaan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi sekaligus mendukung penanganan perkara yang semakin kompleks. Masyarakat juga mengharapkan perubahan struktur tersebut diikuti peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang transparan. Dengan tata kelola yang profesional, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih efektif serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.





