Jakarta, 3 September 2026 – Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia sepanjang 2026 bertambah menjadi 13 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia. Pencabutan izin berlaku sejak 1 September 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026. BPRS Gaido Indonesia beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dengan keputusan tersebut, seluruh kantor BPRS Gaido Indonesia ditutup untuk umum dan bank wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Penyelesaian hak serta kewajiban bank selanjutnya dilakukan melalui proses likuidasi yang ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. BPRS Gaido Indonesia sekaligus menjadi bank ke-13 yang kehilangan izin usaha sejak awal 2026.
Pencabutan izin BPRS Gaido Indonesia tidak dilakukan secara tiba-tiba karena bank tersebut sebelumnya telah melewati proses pengawasan dan diberikan kesempatan melakukan penyehatan. Pada 15 Agustus 2025, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia berstatus BPR Syariah Dalam Penyehatan atau BDP. Penetapan tersebut dilakukan setelah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bank berada di bawah ketentuan dengan posisi negatif 7,56 persen. Tingkat kesehatan bank juga berada pada Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025. Kondisi tersebut menunjukkan terdapat persoalan serius yang membutuhkan tindakan perbaikan dari pengurus dan pemegang saham. OJK kemudian melakukan pengawasan untuk memberikan kesempatan kepada pihak bank memperbaiki kondisi keuangan, terutama pada aspek permodalan dan likuiditas.
Perkembangan selanjutnya membuat status BPRS Gaido Indonesia berubah menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi pada 13 Agustus 2026. Perubahan status dilakukan setelah upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham belum mampu mengatasi permasalahan bank sesuai batas waktu yang tersedia. Kondisi permodalan dan likuiditas menjadi dua persoalan utama yang belum berhasil diselesaikan. Pada tahap tersebut, penanganan bank memasuki fase untuk menentukan langkah resolusi yang paling sesuai. Setelah dilakukan proses berdasarkan ketentuan, opsi likuidasi akhirnya dipilih dan OJK kemudian mencabut izin usaha bank. Keputusan tersebut menjadi bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Dengan masuknya BPRS Gaido Indonesia, terdapat 13 BPR dan BPRS yang izin usahanya telah dicabut sepanjang Januari hingga awal September 2026. Daftarnya dimulai dari PT BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang kehilangan izin usaha pada 7 Januari 2026. Berikutnya PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari dan BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari. PT BPR Kamadana di Bangli, Bali, menyusul pada 18 Februari, kemudian PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret. Pada 31 Maret, izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, juga dicabut. PT BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat kemudian menjadi bank berikutnya yang ditutup pada 7 April 2026.
Memasuki pertengahan tahun, pencabutan izin kembali terjadi terhadap sejumlah BPR. PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah, kehilangan izin usaha pada 25 Juni 2026. Pada Juli, terdapat tiga bank yang menyusul, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Cinere, Depok, pada 16 Juli. Memasuki Agustus, PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi menjadi bank berikutnya yang dicabut izin usahanya. Setelah itu, BPRS Gaido Indonesia menjadi kasus pertama pada September sekaligus membuat jumlah keseluruhan mencapai 13 bank. Seluruh bank dalam daftar tersebut merupakan BPR atau BPRS dan bukan bank umum berskala nasional.
Secara lengkap, 13 bank yang kehilangan izin usaha hingga awal September 2026 terdiri atas PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai. Daftar berikutnya mencakup PT BPR Ceper Permata Artha, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, PT BPR Mataram Mitra Manunggal, PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, PT BPR Citra Bersada Abadi, serta PT BPR Syariah Gaido Indonesia. Pencabutan izin masing-masing bank dilakukan melalui keputusan tersendiri setelah melalui proses pengawasan dan penanganan berdasarkan kondisi bank bersangkutan. Karena itu, alasan maupun perjalanan menuju pencabutan izin dapat berbeda antara satu BPR dengan BPR lainnya. Istilah bank “bangkrut” yang sering digunakan masyarakat juga perlu dibedakan dengan istilah resmi pencabutan izin usaha dan likuidasi. Dalam proses formal, OJK mencabut izin usaha, sementara penyelesaian bank selanjutnya dilakukan melalui mekanisme resolusi dan likuidasi.
Dalam kasus BPRS Gaido Indonesia, proses setelah pencabutan izin melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim likuidasi akan dibentuk untuk menyelesaikan hak dan kewajiban bank sesuai ketentuan perundang-undangan. Direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, maupun pemegang saham juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Ketentuan tersebut diperlukan agar aset bank tetap dapat diamankan selama proses penyelesaian berlangsung. LPS juga menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Nasabah karena itu tidak perlu melakukan tindakan tergesa-gesa dan dapat mengikuti informasi resmi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan.
Penutupan sejumlah BPR sepanjang 2026 tidak secara otomatis menunjukkan kondisi seluruh industri perbankan nasional mengalami persoalan serupa. BPR memiliki karakteristik bisnis dan skala operasi berbeda dibandingkan bank umum, termasuk cakupan wilayah, modal, jenis layanan, serta kelompok nasabah yang dilayani. Pengawasan terhadap BPR dilakukan untuk mendeteksi masalah sejak dini sekaligus memberikan kesempatan kepada pemegang saham melakukan penyehatan. Apabila kondisi tidak dapat dipulihkan dan opsi resolusi mengarah kepada likuidasi, pencabutan izin menjadi bagian dari mekanisme untuk melindungi sistem dan nasabah. Langkah tersebut sekaligus mencegah permasalahan sebuah bank terus membesar hingga menimbulkan kerugian lebih luas. Penguatan tata kelola dan kualitas permodalan menjadi salah satu faktor penting agar BPR dapat mempertahankan kegiatan usahanya secara sehat.
Bagi masyarakat, perkembangan tersebut juga menjadi pengingat untuk memahami mekanisme penjaminan simpanan ketika memilih lembaga perbankan. Dana nasabah pada bank peserta penjaminan mendapatkan perlindungan LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Nasabah perlu memastikan simpanannya tercatat dalam pembukuan bank serta memenuhi persyaratan penjaminan lainnya. Ketika sebuah bank dicabut izin usahanya, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar. Proses tersebut membutuhkan waktu karena data nasabah harus diperiksa sebelum pembayaran klaim dilakukan. Karena itu, masyarakat sebaiknya mengikuti pengumuman resmi dan tidak mempercayai pihak yang meminta biaya atau menawarkan jasa pencairan dengan imbalan tertentu.
BPRS Gaido Indonesia kini menjadi bank terbaru yang memasuki proses likuidasi sekaligus menambah daftar pencabutan izin usaha sepanjang 2026 menjadi 13 bank. Kasus tersebut menunjukkan proses pengawasan dapat berlangsung cukup panjang, mulai dari penetapan status dalam penyehatan hingga akhirnya masuk dalam resolusi ketika perbaikan tidak berhasil. Fokus berikutnya adalah memastikan hak nasabah ditangani sesuai mekanisme penjaminan serta aset dan kewajiban bank diselesaikan secara tertib. Di sisi lain, rangkaian pencabutan izin sepanjang tahun menjadi dorongan bagi industri BPR dan BPRS untuk semakin memperkuat modal, likuiditas, manajemen risiko, serta tata kelola. Pengawasan yang ketat diperlukan agar persoalan dapat diketahui sebelum berkembang menjadi kondisi yang tidak dapat dipulihkan. Hingga awal September 2026, BPRS Gaido Indonesia tercatat sebagai bank ke-13 yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun ini.






