
Jakarta, 10 Agustus 2025 – Rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh DPR memicu perdebatan sengit di masyarakat. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah wacana perubahan jadwal pemilu dan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Isi Revisi yang Dipermasalahkan
Dalam draf revisi, pemilu yang semula dijadwalkan pada 2029 diusulkan untuk dimundurkan enam bulan, dengan alasan kesiapan teknis dan efisiensi anggaran. Namun, sejumlah pengamat menilai revisi ini berpotensi menjadi celah untuk memperpanjang masa jabatan pejabat tertentu.
“Revisi ini rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek,” ujar Prof. Andi Suryana, pakar hukum tata negara.
Viral di Media Sosial
Topik ini memuncaki trending di Twitter/X dengan tagar #TolakRevisiUUPEMILU dan #JagaDemokrasi. Banyak warganet yang mengunggah meme sindiran terkait wacana penundaan pemilu.
Respon Pemerintah
Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mengkaji lebih dalam usulan tersebut dan memastikan bahwa revisi tidak mengganggu prinsip demokrasi.
“Kita terbuka terhadap masukan publik, termasuk dari kelompok masyarakat sipil,” ujar Menteri Dalam Negeri.
Aksi Massa
Sejumlah organisasi mahasiswa menggelar aksi di depan gedung DPR, menuntut agar pembahasan revisi dibatalkan jika tidak melibatkan partisipasi publik secara luas.