Jakarta, 9 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta rumah susun atau apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Pemerintah daerah menyebut mayoritas warga Jakarta dapat menikmati fasilitas pembebasan PBB tersebut selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Pemprov DKI menjelaskan bahwa pembebasan PBB 100 persen berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan NIK yang sudah tervalidasi di sistem pajak online daerah. Selain itu, fasilitas pembebasan penuh hanya diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu properti.
Selain pembebasan penuh, pemerintah juga memberikan sejumlah keringanan lain seperti potongan pembayaran lebih awal dan penghapusan sanksi administrasi. Warga yang membayar PBB lebih cepat bahkan bisa memperoleh diskon hingga 10 persen pada periode tertentu selama tahun 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Pemerintah juga ingin memastikan kebijakan perpajakan tetap berpihak kepada warga yang membutuhkan.
Pengamat ekonomi properti menilai kebijakan pembebasan PBB ini dapat membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga masyarakat perkotaan. Selain itu, insentif tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena masyarakat merasa lebih terbantu dengan kebijakan yang diberikan pemerintah daerah.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberlakukan pajak penuh untuk properti bernilai tinggi dan kepemilikan rumah kedua serta seterusnya yang dinilai mencerminkan kemampuan ekonomi lebih besar. Pendekatan tersebut dianggap sebagai upaya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan perlindungan masyarakat kecil.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan pembebasan dan keringanan PBB-P2 ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga sekaligus mendukung stabilitas ekonomi masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan hidup perkotaan.






