Jakarta, 9 September 2026 – Mantan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Gultom meyakini ijazah asli Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo akan dihadirkan dalam persidangan pokok perkara yang melibatkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut Binsar, dokumen tersebut berpotensi diperlihatkan ketika persidangan memasuki agenda pembuktian untuk dibandingkan dengan berbagai hasil penelitian dan bukti yang diajukan para pihak. Persidangan tersebut menjadi ruang hukum untuk menguji berbagai klaim mengenai keaslian ijazah yang selama ini berkembang di ruang publik. Binsar menilai dokumen asli akan memiliki posisi penting sebagai pembanding terhadap materi yang sebelumnya dianalisis oleh Roy Suryo dan pihak lainnya. Namun, kepastian mengenai bagaimana dokumen itu akan dihadirkan tetap bergantung pada proses pembuktian dan keputusan majelis hakim dalam persidangan.
Binsar menjelaskan bahwa persidangan terbuka untuk umum memungkinkan proses pemeriksaan alat bukti dapat disaksikan publik sepanjang tidak terdapat ketentuan lain dari majelis hakim. Ia memperkirakan ijazah Jokowi nantinya dapat dibawa langsung atau dihadirkan melalui jaksa apabila dokumen tersebut telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum untuk kepentingan perkara. Tujuannya adalah melakukan pencocokan dengan bukti dan hasil penelitian yang telah disampaikan pihak terdakwa. Dengan demikian, perdebatan yang selama ini banyak berlangsung di luar ruang persidangan akan bergeser menjadi proses pembuktian berdasarkan hukum acara. Hakim kemudian mempunyai kewenangan untuk menilai relevansi dan kekuatan masing-masing alat bukti sebelum mengambil kesimpulan.
Salah satu hal yang disoroti Binsar adalah materi yang selama ini digunakan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam melakukan penelitian. Menurut dia, bahan yang dianalisis keduanya merupakan salinan atau fotokopi ijazah Jokowi dan bukan dokumen asli. Kondisi tersebut dinilainya menjadi alasan mengapa pemeriksaan terhadap dokumen pembanding dalam persidangan akan mempunyai arti penting. Klaim mengenai keaslian ataupun ketidakaslian sebuah dokumen harus diuji menggunakan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak cukup hanya berdasarkan perdebatan di ruang publik. Karena itulah, persidangan dipandang sebagai forum yang tepat untuk mempertemukan klaim, hasil penelitian, keterangan saksi, serta dokumen pembanding secara langsung.
Binsar juga membahas persoalan beban pembuktian dalam perkara tersebut dengan merujuk ketentuan hukum yang berkaitan dengan tuduhan terhadap tulisan maupun gambar. Menurut pandangannya, pihak yang menyampaikan tuduhan juga harus mampu memberikan bukti yang dapat mendukung pernyataan tersebut ketika diperiksa di pengadilan. Pada saat yang sama, jaksa penuntut umum tetap mempunyai kewajiban membuktikan unsur-unsur dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa. Artinya, proses persidangan tidak hanya berfokus pada satu dokumen, tetapi juga akan melihat hubungan antara dakwaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta berbagai alat bukti lainnya. Seluruh materi tersebut nantinya menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menentukan apakah dakwaan terbukti berdasarkan proses hukum yang berlangsung.
Dalam proses pembuktian, jaksa juga diperkirakan menghadirkan sejumlah saksi yang dianggap dapat memperkuat dakwaan. Sementara itu, pihak Roy Suryo memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan saksi maupun bukti yang dinilai dapat mendukung pembelaannya. Binsar menekankan bahwa keterangan para saksi selanjutnya perlu dikorelasikan dengan alat bukti lainnya agar majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh. Mekanisme tersebut menjadi penting karena satu keterangan tidak berdiri sendiri dan harus diuji konsistensinya dengan fakta lain yang muncul selama persidangan. Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menentukan bobot setiap bukti setelah mendengarkan argumentasi dari jaksa maupun pihak terdakwa.
Roy Suryo sendiri menyatakan siap menghadapi sidang perdana perkara tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyebut telah mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi yang akan digunakan untuk mendukung argumentasinya selama persidangan. Roy juga mengklaim masih memiliki sejumlah temuan yang sebelumnya belum disampaikan kepada publik, termasuk materi yang berkaitan dengan skripsi, nilai, dan kegiatan kuliah kerja nyata. Klaim Roy mengenai ijazah Jokowi merupakan posisi pihaknya yang masih harus diuji melalui proses persidangan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum ada penilaian pengadilan. Agenda pembuktian karena itu diperkirakan menjadi salah satu tahapan paling penting dalam perkara tersebut.
Dari pihak Jokowi, kesiapan untuk memperlihatkan ijazah dalam persidangan sebenarnya telah disampaikan sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara. Rivai pada Juni 2026 mengatakan Jokowi sebagai saksi korban siap hadir untuk menjelaskan fakta yang diketahuinya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya kepada hakim. Pernyataan tersebut memperkuat kemungkinan dokumen asli akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan ketika persidangan memasuki tahap yang relevan. Meski demikian, tata cara pengajuan dan pemeriksaan dokumen tetap mengikuti mekanisme persidangan serta kewenangan majelis hakim. Kehadiran dokumen asli nantinya diharapkan dapat memberikan pembanding langsung terhadap berbagai salinan dan materi digital yang selama ini menjadi objek perdebatan.
Perkara tersebut mendapat perhatian luas karena polemik mengenai ijazah Jokowi telah berlangsung cukup lama dan berkembang melalui berbagai pernyataan, penelitian, serta klaim dari pihak-pihak yang berbeda. Persidangan akan membawa persoalan itu ke dalam mekanisme pembuktian yang mempunyai aturan lebih ketat dibandingkan perdebatan di ruang publik maupun media sosial. Setiap bukti yang diajukan dapat diperiksa, dibandingkan, dan dipertanyakan oleh pihak yang berperkara sebelum dinilai oleh hakim. Karena itu, kehadiran ijazah asli bukan dengan sendirinya menentukan keseluruhan perkara, tetapi dapat menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian alat bukti yang diperiksa. Penilaian akhir mengenai perkara tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
Binsar menilai proses pencocokan antara dokumen, hasil penelitian, serta keterangan para pihak akan menjadi tahapan yang menentukan ketika pemeriksaan perkara berlangsung. Apabila hasil penelitian yang diajukan tidak sesuai dengan bukti pembanding, ketidaksesuaian tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam melakukan penilaian. Sebaliknya, apabila pihak terdakwa dapat menghadirkan bukti yang relevan dan mampu mendukung argumentasinya, materi tersebut juga wajib dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum. Dengan sidang pokok perkara dijadwalkan dimulai pada 17 September 2026, perhatian selanjutnya akan tertuju pada alat bukti dan saksi yang benar-benar dihadirkan di ruang pengadilan. Persidangan itulah yang nantinya menjadi forum resmi untuk menguji berbagai klaim mengenai ijazah Jokowi berdasarkan bukti yang diajukan masing-masing pihak.






