Jakarta, 8 September 2026 – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengajak masyarakat berperan aktif menjadi agen perlindungan sosial melalui Gerakan Nasional Peduli Tetangga yang mengedepankan kepedulian terhadap warga di lingkungan terdekat. Gerakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengenali keluarga yang sedang menghadapi kesulitan sekaligus membantu menghubungkan mereka dengan program perlindungan sosial yang tersedia. Menurut Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, pemerintah memiliki berbagai program bantuan dan pemberdayaan, tetapi keberhasilannya tetap membutuhkan keterlibatan masyarakat hingga tingkat lingkungan. Tetangga dinilai menjadi pihak yang paling cepat mengetahui apabila terdapat keluarga yang kehilangan pekerjaan, mengalami kesulitan ekonomi, membutuhkan layanan kesehatan, atau menghadapi persoalan sosial lainnya. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga ikut memastikan warga di sekitarnya memperoleh perhatian ketika membutuhkan bantuan. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial dengan menggabungkan intervensi pemerintah dan kekuatan solidaritas masyarakat.
Gus Ipul menjelaskan konsep agen perlindungan sosial tidak berarti masyarakat mengambil alih tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan. Warga justru ditempatkan sebagai mata dan telinga di lingkungan masing-masing untuk membantu menemukan persoalan sosial yang terkadang belum masuk dalam pendataan resmi. Ketika menemukan tetangga yang membutuhkan pertolongan, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pendamping sosial, pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun saluran pelayanan yang tersedia. Informasi tersebut kemudian dapat diverifikasi agar keluarga yang memenuhi persyaratan memperoleh intervensi sesuai kebutuhannya. Pola semacam ini diharapkan memperpendek jarak antara masyarakat rentan dan pelayanan pemerintah. Dengan keterlibatan warga, persoalan sosial dapat diketahui lebih awal sebelum berkembang menjadi kondisi yang semakin berat.
Gerakan Nasional Peduli Tetangga juga berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan ketepatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai rujukan berbagai program perlindungan sosial. Data sosial ekonomi bersifat dinamis karena kondisi keluarga dapat berubah akibat kehilangan pekerjaan, kematian pencari nafkah, bencana, sakit, maupun perubahan sumber pendapatan. Situasi tersebut membuat proses pemutakhiran tidak dapat hanya bergantung pada pendataan yang dilakukan dalam periode tertentu. Informasi dari masyarakat dapat membantu pemerintah mengetahui perubahan kondisi lebih cepat untuk kemudian dilakukan verifikasi. Di sisi lain, warga juga dapat menyampaikan apabila terdapat keluarga yang dinilai sudah mampu tetapi masih tercatat dalam kelompok kesejahteraan rendah. Partisipasi publik tersebut diharapkan memperkecil kesalahan data dan membuat program pemerintah semakin tepat sasaran.
Kementerian Sosial menempatkan penguatan data sebagai salah satu fondasi utama dalam menjalankan program perlindungan sosial. Pemerintah perlu memastikan bantuan seperti Program Keluarga Harapan dan bantuan sembako diterima keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria. Kesalahan data dapat menyebabkan dua persoalan sekaligus, yakni keluarga mampu memperoleh bantuan yang tidak semestinya dan masyarakat miskin justru tidak terjangkau program. Karena itu, laporan dari lingkungan terdekat dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperbaiki ketidaksesuaian sebelum pemerintah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, setiap informasi tetap harus melalui mekanisme verifikasi agar keputusan tidak hanya didasarkan pada penilaian subjektif antarwarga. Pemerintah ingin membangun sistem yang terbuka terhadap partisipasi masyarakat sekaligus tetap memiliki prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain membantu proses pendataan, kepedulian antarwarga diharapkan mampu memperkuat respons terhadap kondisi darurat sosial. Dalam sejumlah kasus, keluarga yang mengalami masalah tidak selalu mengetahui program pemerintah yang dapat mereka akses atau prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh bantuan. Tetangga yang memiliki informasi lebih baik dapat membantu menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan. Pendekatan berbasis lingkungan juga dapat membantu menjangkau lanjut usia yang tinggal sendiri, penyandang disabilitas, anak yang membutuhkan perlindungan, maupun keluarga dengan kondisi ekonomi sangat terbatas. Intervensi yang cepat dapat mencegah kondisi mereka semakin memburuk sebelum memperoleh penanganan lebih lengkap. Gerakan tersebut karena itu tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan berbagi bantuan, tetapi juga membangun mekanisme deteksi dini terhadap persoalan sosial.
Konsep kepedulian terhadap tetangga turut diarahkan untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Pemerintah menilai perlindungan sosial akan lebih kuat apabila solidaritas masyarakat berjalan beriringan dengan program negara. Bentuk kepedulian tidak selalu harus berupa bantuan uang atau barang dalam jumlah besar. Masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi mengenai layanan pemerintah, mendampingi pengurusan administrasi, menghubungkan warga dengan pendamping sosial, atau memberikan dukungan ketika terjadi keadaan darurat. Tindakan sederhana tersebut dapat memiliki dampak besar bagi keluarga yang sedang berada dalam kondisi sulit. Dengan pola tersebut, perlindungan sosial berkembang menjadi tanggung jawab bersama tanpa mengurangi kewajiban pemerintah menyediakan program dan pelayanan.
Gerakan ini juga sejalan dengan perubahan pendekatan pemerintah yang tidak ingin perlindungan sosial berhenti pada pemberian bantuan konsumtif. Kementerian Sosial terus mendorong agar keluarga penerima manfaat yang masih berada pada usia produktif memperoleh kesempatan mengikuti program pemberdayaan sehingga secara bertahap mampu meningkatkan pendapatan. Bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi. Namun, keluarga yang mempunyai potensi produktif didorong mendapatkan pendampingan usaha, pelatihan, akses pekerjaan, maupun program pemberdayaan lainnya. Masyarakat di lingkungan sekitar dapat berperan memberikan informasi mengenai peluang ekonomi maupun membantu menghubungkan keluarga dengan program yang sesuai. Dengan demikian, kepedulian terhadap tetangga tidak hanya menyelesaikan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat membuka jalan menuju kemandirian.
Peran pemerintah daerah menjadi bagian penting agar Gerakan Nasional Peduli Tetangga dapat berjalan sampai tingkat paling dekat dengan masyarakat. Dinas sosial, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, pendamping Program Keluarga Harapan, pekerja sosial, serta berbagai unsur pelayanan sosial perlu memiliki mekanisme yang responsif ketika menerima laporan dari warga. Partisipasi masyarakat akan kehilangan efektivitas apabila informasi mengenai keluarga yang membutuhkan bantuan tidak ditindaklanjuti dengan cepat. Karena itu, koordinasi antara Kementerian Sosial dan pemerintah daerah perlu diperkuat agar alur pelaporan, verifikasi, dan penanganan dapat berjalan jelas. Pemerintah daerah juga memiliki pengetahuan mengenai karakteristik wilayah sehingga dapat menentukan bentuk intervensi yang paling sesuai. Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan sistem perlindungan sosial yang lebih dekat, cepat, dan adaptif terhadap perubahan kondisi masyarakat.
Pada saat yang sama, keterlibatan warga harus dijalankan dengan tetap menghormati martabat dan privasi keluarga yang membutuhkan pertolongan. Kepedulian sosial tidak seharusnya berubah menjadi pemberian label atau penyebaran informasi mengenai kondisi ekonomi seseorang secara terbuka. Informasi yang disampaikan kepada pemerintah perlu digunakan untuk kepentingan verifikasi dan pelayanan, bukan menjadi bahan untuk mempermalukan warga. Pendekatan yang menghargai penerima manfaat penting karena persoalan kemiskinan dan kerentanan sosial sering kali memiliki latar belakang yang kompleks. Pemerintah juga perlu memastikan saluran pengaduan dan pelaporan memiliki mekanisme perlindungan data yang memadai. Dengan prinsip tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi tanpa menciptakan persoalan sosial baru di lingkungan tempat tinggal mereka.
Melalui Gerakan Nasional Peduli Tetangga, Kementerian Sosial berharap perlindungan sosial berkembang menjadi sistem yang tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga memiliki jaringan kepedulian kuat di tengah masyarakat. Warga diharapkan semakin peka terhadap kondisi lingkungan dan berani menyampaikan informasi ketika menemukan keluarga yang membutuhkan bantuan, sementara pemerintah berkewajiban menindaklanjuti laporan melalui verifikasi serta program yang tepat. Keterlibatan masyarakat juga diharapkan membantu mempercepat pemutakhiran data sehingga bantuan sosial dan pemberdayaan dapat menjangkau sasaran yang benar. Dalam jangka panjang, gerakan tersebut diarahkan membangun lingkungan yang mampu melakukan deteksi dini terhadap berbagai bentuk kerentanan sekaligus memperkuat solidaritas antarwarga. Pemerintah akan terus mendorong koordinasi dengan daerah, pendamping sosial, serta berbagai unsur masyarakat agar pola tersebut dapat diterapkan secara luas. Dengan menjadikan kepedulian terhadap tetangga sebagai kebiasaan bersama, perlindungan sosial diharapkan semakin responsif sekaligus mampu menjangkau masyarakat yang selama ini belum terdeteksi oleh sistem formal.






