Jakarta, 5 September 2026 – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memprioritaskan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di tiga daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi sebagai bagian dari percepatan penyelesaian persoalan sampah perkotaan. Pendekatan tersebut dilakukan agar proyek dapat berjalan dengan dukungan pembiayaan daerah yang relatif kuat sekaligus mempunyai pasokan sampah yang mencukupi untuk pengoperasian fasilitas secara berkelanjutan. PSEL dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir yang semakin terbebani. Pemerintah ingin sampah tidak lagi hanya ditimbun, tetapi diproses menggunakan teknologi yang mampu menghasilkan energi dan memberikan nilai tambah. Namun pembangunan fasilitas membutuhkan investasi besar serta kepastian mengenai volume sampah yang dapat diolah setiap hari. Karena itu, kemampuan fiskal dan kesiapan pemerintah daerah menjadi pertimbangan penting dalam menentukan lokasi prioritas.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa penerapan PSEL harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Teknologi tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa perbaikan pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, serta pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Pemerintah daerah tetap mempunyai tanggung jawab untuk memastikan layanan persampahan berjalan dengan baik sebelum sampah memasuki fasilitas pengolahan. Keberadaan PSEL terutama ditujukan untuk menangani residu dan volume sampah perkotaan yang selama ini memberikan tekanan besar terhadap tempat pemrosesan akhir. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, jumlah sampah yang akhirnya harus ditimbun dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah berharap pola tersebut dapat membantu daerah beralih dari sistem pembuangan terbuka menuju pengelolaan yang lebih modern.
Kemampuan fiskal menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan karena pembangunan dan pengoperasian PSEL membutuhkan komitmen pembiayaan dalam jangka panjang. Pemerintah daerah perlu memiliki kemampuan mendukung penyediaan lahan, infrastruktur pendukung, pengangkutan sampah, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya. Daerah dengan ruang fiskal yang lebih besar dinilai mempunyai peluang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan tersebut tanpa mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat. Selain itu, kesiapan anggaran dapat memberikan kepastian kepada investor mengenai keberlanjutan proyek setelah fasilitas mulai beroperasi. Pemerintah pusat tetap menyiapkan dukungan melalui skema kebijakan dan investasi yang sedang dikembangkan. Namun keterlibatan pemerintah daerah tetap diperlukan karena pengelolaan sampah pada dasarnya sangat bergantung pada sistem pelayanan di tingkat lokal.
Pemilihan lokasi PSEL juga mempertimbangkan volume sampah yang dihasilkan setiap hari. Teknologi pengolahan sampah menjadi energi membutuhkan pasokan dalam jumlah tertentu agar fasilitas dapat beroperasi secara ekonomis dan berkelanjutan. Kota dengan jumlah penduduk besar biasanya menghasilkan volume sampah yang relatif tinggi sehingga mempunyai potensi lebih besar untuk menerapkan teknologi tersebut. Apabila volume dari satu daerah belum mencukupi, kerja sama antardaerah dapat menjadi pilihan untuk membangun fasilitas regional. Sampah dari beberapa kabupaten atau kota dapat dikonsolidasikan menuju satu fasilitas selama jarak pengangkutan masih memungkinkan secara teknis dan ekonomis. Pendekatan regional juga dapat mengurangi kebutuhan membangun fasilitas terpisah di setiap wilayah.
Pemerintah menilai persoalan sampah di sejumlah kota besar telah membutuhkan intervensi yang lebih cepat karena kapasitas tempat pemrosesan akhir semakin terbatas. Penumpukan sampah dalam jumlah besar dapat menimbulkan berbagai risiko lingkungan, mulai dari pencemaran air dan tanah hingga produksi gas metana. Pengelolaan yang tidak memadai juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan, bau, kebakaran, dan persoalan sosial bagi masyarakat di sekitar lokasi pembuangan. Kondisi tersebut membuat pembangunan fasilitas pengolahan modern semakin mendesak, terutama di kawasan metropolitan dengan produksi sampah tinggi. PSEL menjadi salah satu alternatif karena mampu mengurangi volume sampah sekaligus memanfaatkan kandungan energinya. Meski demikian, penerapan teknologi harus tetap memenuhi standar lingkungan dan pengendalian emisi yang ketat.
Aspek teknologi menjadi perhatian karena karakteristik sampah di Indonesia berbeda dengan sejumlah negara yang telah lebih dahulu menggunakan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi. Kandungan organik dan kadar air sampah relatif tinggi sehingga dapat memengaruhi nilai kalor serta efisiensi proses pembakaran. Pemerintah karena itu menekankan pemilihan teknologi harus disesuaikan dengan karakter sampah di masing-masing daerah dan bukan sekadar mengadopsi teknologi dari luar negeri. Kajian teknis diperlukan untuk mengetahui komposisi, volume, kelembapan, serta kontinuitas pasokan sampah. Teknologi yang digunakan juga harus mampu memenuhi ketentuan mengenai emisi dan pengelolaan residu hasil proses. Pemantauan lingkungan nantinya menjadi bagian penting agar fasilitas tidak menyelesaikan satu persoalan dengan menciptakan persoalan pencemaran baru.
Pembangunan PSEL turut diarahkan untuk menarik keterlibatan dunia usaha melalui skema investasi yang mempunyai kepastian jangka panjang. Investasi sektor persampahan selama ini menghadapi tantangan karena tingkat pengembalian proyek tidak selalu sebanding dengan besarnya modal yang dibutuhkan. Pemerintah berupaya menciptakan skema yang membuat proyek tetap menarik secara komersial tanpa membebani kemampuan keuangan daerah secara berlebihan. Pendapatan dari penjualan listrik dapat menjadi salah satu komponen pembiayaan, tetapi bukan satu-satunya sumber untuk memastikan keberlanjutan fasilitas. Kepastian mengenai pasokan sampah dan struktur pembiayaan menjadi faktor yang akan diperhitungkan calon investor. Pemerintah juga ingin proses pemilihan mitra dilakukan secara transparan agar teknologi dan investasi yang masuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Meski PSEL menjadi salah satu prioritas, KLH menegaskan pengurangan sampah dari sumber tetap harus dilakukan. Masyarakat, produsen, pengelola kawasan, dan pemerintah daerah mempunyai peran dalam mengurangi jumlah sampah yang masuk ke sistem pengolahan akhir. Pemilahan sampah organik, material yang dapat didaur ulang, dan residu dapat meningkatkan efisiensi keseluruhan sistem. Sampah yang masih mempunyai nilai ekonomi sebaiknya dimanfaatkan melalui kegiatan daur ulang sebelum residunya dikirim menuju fasilitas PSEL. Pendekatan ekonomi sirkular tersebut juga memberikan peluang kepada bank sampah, pemulung, industri daur ulang, dan pelaku usaha lainnya untuk tetap menjadi bagian dari ekosistem. Dengan demikian, pembangunan fasilitas berskala besar tidak diharapkan mematikan kegiatan pemanfaatan kembali material yang selama ini telah berkembang.
Pemerintah daerah yang menjadi lokasi prioritas juga dituntut mempersiapkan aspek nonteknis sebelum proyek memasuki tahap pembangunan. Kepastian lahan menjadi salah satu kebutuhan utama karena proses pembebasan atau penyediaan lokasi sering menjadi hambatan dalam pembangunan infrastruktur persampahan. Selain itu, diperlukan kepastian akses jalan, jaringan listrik, sumber air, serta sistem transportasi sampah dari wilayah pelayanan menuju fasilitas. Pemerintah daerah perlu membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar agar manfaat, teknologi, dan potensi dampak fasilitas dapat dipahami sejak awal. Keterbukaan informasi mengenai standar emisi dan sistem pengawasan diperlukan untuk membangun kepercayaan publik. Persiapan yang matang diharapkan mengurangi risiko proyek tertunda setelah investasi dan kontrak mulai berjalan.
KLH berharap penentuan tiga daerah dengan kapasitas fiskal tinggi sebagai prioritas dapat menjadi tahap awal percepatan pembangunan PSEL sebelum model tersebut diperluas ke wilayah lain yang memenuhi persyaratan. Keberhasilan proyek tidak hanya akan diukur berdasarkan jumlah listrik yang dihasilkan, tetapi terutama dari kemampuan fasilitas mengurangi sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir. Pemerintah akan mengevaluasi kesiapan teknis, fiskal, lahan, volume sampah, serta dukungan infrastruktur sebelum pembangunan dilaksanakan. Daerah lain tetap mempunyai kesempatan mengembangkan fasilitas serupa apabila mampu memenuhi kebutuhan dasar dan membangun skema pembiayaan yang berkelanjutan. Pada saat yang sama, pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber harus terus diperkuat agar sistem pengelolaan tidak hanya bergantung pada teknologi di bagian hilir. Melalui kombinasi perbaikan layanan persampahan dan pembangunan infrastruktur pengolahan modern, pemerintah menargetkan persoalan sampah perkotaan dapat ditangani secara lebih sistematis dan berkelanjutan.






