Bekasi, 4 September 2026 – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah mencari strategi yang lebih kreatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif pajak. Arahan tersebut disampaikan dalam Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi pimpinan daerah di Bekasi, Jawa Barat, Jumat. Menurut Bima, peningkatan penerimaan daerah seharusnya lebih diarahkan pada perluasan basis wajib pajak, pemanfaatan teknologi, integrasi data, serta pencegahan kebocoran penerimaan. Pemerintah daerah dinilai perlu menghindari kebijakan instan yang hanya mengandalkan kenaikan tarif ketika menghadapi kebutuhan peningkatan pendapatan. Strategi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah secara berkelanjutan tanpa mengurangi daya beli maupun menambah tekanan ekonomi terhadap masyarakat.
Penguatan PAD menjadi perhatian karena sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki kemampuan fiskal yang relatif terbatas. Bima memaparkan sekitar 86 persen pemerintah daerah masih berada dalam kategori kapasitas fiskal lemah dan memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut bahkan lebih besar pada tingkat kabupaten, dengan sekitar 96 persen daerah disebut masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah. Situasi itu menunjukkan bahwa kemandirian pembiayaan pembangunan di banyak daerah masih menjadi pekerjaan besar. Pemerintah daerah karena itu dituntut memperluas sumber penerimaan yang tersedia tanpa menjadikan masyarakat sebagai sasaran utama penambahan beban pajak.
Salah satu pendekatan yang didorong adalah ekstensifikasi atau perluasan basis pajak dibandingkan sekadar meningkatkan tarif terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Pemerintah daerah dapat melakukan pemutakhiran data untuk mengetahui potensi penerimaan yang selama ini belum tercatat maupun belum tergarap secara optimal. Pendekatan tersebut membutuhkan basis data yang akurat agar pemerintah dapat mengidentifikasi objek dan subjek pajak secara lebih tepat. Integrasi informasi dari berbagai instansi juga dapat mengurangi ketidaksesuaian data yang berpotensi menyebabkan penerimaan daerah tidak maksimal. Dengan memperluas basis penerimaan, peningkatan PAD dapat dilakukan melalui bertambahnya cakupan kepatuhan tanpa harus terus menaikkan tarif kepada masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
Pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dari strategi tersebut karena digitalisasi memungkinkan transaksi dan penerimaan daerah tercatat dengan lebih akurat. Sistem elektronik juga dapat memperkecil ruang terjadinya kebocoran, keterlambatan pembayaran, maupun praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bima mencontohkan inovasi aplikasi Persada di Kota Malang yang memungkinkan perekaman transaksi secara langsung dan telah menjadi rujukan bagi daerah lain. Selain itu, penerapan sistem split payment di Medan disebut memberikan dampak signifikan terhadap akurasi pembayaran pajak sekaligus membantu mencegah potensi kecurangan. Praktik tersebut menunjukkan bahwa peningkatan PAD tidak selalu membutuhkan tarif baru apabila sistem pengumpulan penerimaan yang sudah ada dapat dibuat lebih efektif.
Digitalisasi juga memberikan keuntungan dari sisi pengawasan karena pemerintah daerah dapat memperoleh data penerimaan secara lebih cepat. Informasi transaksi yang tercatat secara elektronik memungkinkan potensi penyimpangan diketahui tanpa harus menunggu pemeriksaan manual dalam waktu panjang. Sistem tersebut sekaligus dapat membantu pemerintah membuat proyeksi pendapatan berdasarkan aktivitas ekonomi yang benar-benar terjadi. Ketika data tersedia secara akurat, kebijakan fiskal daerah dapat dirancang berdasarkan kondisi nyata dan bukan hanya perkiraan administratif. Namun, penerapan teknologi tetap membutuhkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta pengamanan sistem agar data pemerintah dan masyarakat tetap terlindungi.
Integrasi data menjadi tantangan berikutnya karena informasi mengenai aktivitas ekonomi, kependudukan, perizinan, aset, serta objek pajak dapat berada pada lembaga yang berbeda. Apabila masing-masing sistem berjalan sendiri, pemerintah daerah berpotensi kehilangan gambaran utuh mengenai potensi penerimaan yang tersedia. Penyatuan dan pencocokan informasi dapat membantu menemukan objek pajak yang belum terdata maupun ketidaksesuaian antara kondisi faktual dengan administrasi. Data yang semakin baik juga memungkinkan kebijakan diterapkan secara lebih adil karena pemerintah memiliki dasar yang jelas ketika menentukan kewajiban masyarakat maupun pelaku usaha. Dengan demikian, peningkatan penerimaan dapat berjalan bersama dengan perbaikan kualitas tata kelola.
Bima juga mendorong kepala daerah mengubah pola penyusunan kebijakan dari pendekatan birokratis menuju konsep co-creation. Pendekatan tersebut menempatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses bersama untuk memperoleh data yang lebih valid dan merumuskan solusi yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemerintah tidak hanya membuat kebijakan dari sisi administrasi, tetapi juga mendengarkan pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Keterlibatan tersebut dapat membantu pemerintah memahami dampak sebuah kebijakan sebelum diterapkan secara luas. Pendekatan kolaboratif juga penting untuk mencegah kebijakan pajak dan retribusi menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan terhadap kegiatan ekonomi lokal.
Upaya meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat menjadi semakin penting ketika pemerintah daerah menghadapi kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus bertambah. Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, dan berbagai program sosial membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Pada saat bersamaan, pemerintah daerah harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan dunia usaha agar kebijakan penerimaan tidak justru menekan aktivitas ekonomi. Kenaikan pajak yang dilakukan tanpa perhitungan dapat memengaruhi konsumsi, investasi, maupun keberlangsungan usaha tertentu. Karena itu, optimalisasi penerimaan yang sudah tersedia dipandang sebagai pilihan yang perlu didahulukan sebelum pemerintah mempertimbangkan penambahan beban baru.
Peningkatan kepatuhan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan PAD apabila dilakukan dengan pelayanan yang lebih sederhana dan transparan. Prosedur pembayaran yang rumit dapat menurunkan kepatuhan sekaligus menambah biaya administrasi bagi pemerintah maupun masyarakat. Digitalisasi pembayaran, pemberian informasi yang jelas, serta penyederhanaan proses dapat membuat masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap sektor yang memiliki potensi penerimaan besar tetapi selama ini belum tercatat secara optimal. Kombinasi antara kemudahan pelayanan dan pengawasan yang kuat dapat menciptakan sistem penerimaan yang lebih sehat dibandingkan hanya mengandalkan peningkatan tarif.
Arahan Bima Arya kepada pemerintah daerah pada akhirnya menempatkan penguatan PAD sebagai bagian dari reformasi tata kelola fiskal, bukan sekadar upaya mengumpulkan penerimaan sebanyak mungkin. Ketergantungan tinggi terhadap transfer pemerintah pusat perlu dikurangi secara bertahap melalui perluasan basis pajak, digitalisasi, integrasi data, peningkatan kepatuhan, dan penutupan ruang kebocoran. Pemerintah daerah juga didorong menggunakan pendekatan yang lebih terbuka dengan melibatkan berbagai pihak dalam merancang kebijakan berdasarkan data yang valid. Strategi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas fiskal tanpa menjadikan kenaikan tarif sebagai pilihan pertama setiap kali daerah membutuhkan tambahan pendapatan. Dengan pengelolaan yang lebih modern, transparan, dan efisien, peningkatan PAD dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat serta penguatan perekonomian daerah.






