Jakarta, 20 September 2026 – Badan Legislasi DPR memastikan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria tetap akan dibentuk melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan keberadaan lembaga tersebut telah diatur dalam rancangan regulasi yang sedang dibahas bersama pemerintah. Lembaga itu nantinya berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara. Sementara itu, nama resmi lembaga belum ditetapkan secara permanen karena akan disesuaikan dengan keputusan Presiden. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar pemerintah memiliki institusi yang secara khusus menangani pelaksanaan reforma agraria. Pembentukan lembaga juga menjadi salah satu bagian penting dalam penguatan tata kelola pertanahan nasional.
Ketentuan mengenai lembaga penyelenggara reforma agraria tercantum dalam Pasal 11 RUU Pengaturan Reforma Agraria. Dalam pembahasan sebelumnya, lembaga tersebut sempat menggunakan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Panitia kerja kemudian menggunakan istilah Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagai nomenklatur dalam pembahasan rancangan undang-undang. Namun, nama yang nantinya digunakan ketika lembaga dibentuk tetap dapat disesuaikan oleh Presiden. DPR lebih menekankan kepastian mengenai keberadaan, kedudukan serta kewenangan institusi tersebut dibandingkan penamaan. Dengan posisi langsung di bawah Presiden, lembaga diharapkan memiliki kemampuan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Kewenangan lembaga reforma agraria akan mencakup sejumlah bidang mulai dari perencanaan, pendataan hingga pelaksanaan program. Institusi tersebut juga diproyeksikan memiliki peran dalam penyelesaian konflik agraria yang selama ini melibatkan masyarakat, pemerintah maupun badan usaha. Selain itu, fungsi pemberdayaan masyarakat akan menjadi bagian dari tugas lembaga setelah proses penataan aset dilakukan. Pengaturan kewenangan melalui undang-undang diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan reforma agraria. Lembaga juga akan terlibat dalam pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan. Dengan cakupan tersebut, institusi ini dirancang menjadi salah satu pusat koordinasi kebijakan reforma agraria nasional.
Struktur organisasi lembaga nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. Bidang pendataan, perencanaan, penyelesaian konflik, hukum dan pemberdayaan masyarakat menjadi beberapa fungsi yang dipertimbangkan dalam penyusunan struktur. Ahmad Iman Sukri berpandangan jumlah unsur pimpinan dapat menyesuaikan jumlah bidang atau deputi yang dibutuhkan. Struktur tersebut diharapkan tidak terlalu sederhana mengingat persoalan reforma agraria melibatkan banyak sektor dan instansi. Mekanisme pengawasan juga menjadi bagian dari rancangan kelembagaan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, RUU turut mengatur keberadaan pengawasan terhadap penyelenggaraan reforma agraria.
Pembentukan lembaga khusus dinilai diperlukan karena persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi maupun administrasi pertanahan. Konflik dapat melibatkan hak guna usaha, hak guna bangunan, kawasan hutan, aset negara, tanah terlantar hingga wilayah yang diklaim masyarakat. Penyelesaiannya sering membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan berbagai kementerian. Kehadiran lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden diharapkan memperkuat koordinasi tersebut. Pada saat yang sama, mekanisme penyelesaian konflik tetap harus memberikan ruang bagi musyawarah dan perlindungan hak masyarakat. RUU Reforma Agraria disusun untuk memberikan kerangka hukum yang lebih menyeluruh terhadap berbagai persoalan tersebut.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria telah memasuki tahap lanjutan setelah Panitia Kerja dan pemerintah menyelesaikan sejumlah materi utama. Keberadaan lembaga penyelenggara reforma agraria menjadi salah satu substansi yang dipertahankan meskipun nomenklaturnya masih dapat berubah. Presiden nantinya memiliki ruang untuk menentukan nama sekaligus menyesuaikan struktur kelembagaan berdasarkan kebutuhan pemerintahan. Hal yang menjadi perhatian DPR adalah kewenangan lembaga tetap memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang. Dengan pengaturan tersebut, pelaksanaan reforma agraria diharapkan tidak tersebar tanpa koordinasi yang kuat di berbagai instansi. Pembentukan lembaga khusus menjadi bagian dari upaya membangun mekanisme penyelesaian persoalan agraria yang lebih terintegrasi.






