Singapura, 29 Agustus 2026 – Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 32 tahun diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sebilah pisau di dalam sepatu saat menjalani pemeriksaan keamanan di Bandara Changi, Singapura. Peristiwa tersebut terjadi di area pemeriksaan keberangkatan Terminal 4 pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pisau tersebut terdeteksi oleh petugas keamanan melalui mesin sinar-X ketika pria itu menjalani pemeriksaan sebelum memasuki area keberangkatan. Temuan tersebut kemudian membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penumpang tersebut.
Pisau yang ditemukan memiliki panjang keseluruhan sekitar 19,5 sentimeter dengan mata pisau sepanjang 12 sentimeter. Senjata tajam tersebut disembunyikan di dalam kaus kaki yang berada di sepatu sebelah kanan. Pisau juga diketahui telah dilengkapi dengan sarung dan dibungkus menggunakan beberapa lapis kantong plastik yang kemudian direkatkan dengan selotip. Cara penyimpanan tersebut membuat benda tajam tersebut tidak langsung terlihat secara kasatmata ketika pria tersebut melewati pemeriksaan awal.
Kecurigaan petugas bermula ketika mesin sinar-X menunjukkan adanya benda tajam di dalam sepatu kanan pria tersebut. Petugas keamanan kemudian meminta yang bersangkutan melepas sepatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diarahkan ke ruang pemeriksaan khusus, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan pisau beserta sarungnya tersembunyi di dalam sepatu. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Singapura.
Kepolisian Singapura menerima laporan mengenai kejadian tersebut sekitar pukul 13.10 waktu setempat pada Kamis. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut diamankan untuk menjalani proses hukum. Kepolisian menyatakan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan membawa senjata berbahaya di tempat umum. Identitas lengkap pria tersebut belum diungkap kepada publik, sementara motif di balik tindakannya membawa pisau dan menyembunyikannya di dalam sepatu juga belum diketahui secara jelas.
Pria WNI tersebut dijadwalkan menjalani proses dakwaan di pengadilan Singapura pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Ia menghadapi tuduhan membawa senjata berbahaya atau senjata ofensif di tempat umum. Perkara tersebut akan diproses berdasarkan hukum Singapura yang memiliki ketentuan ketat mengenai kepemilikan dan pembawaan senjata tajam di ruang publik. Status hukum pria tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyelidikan.
Jika dinyatakan bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal tiga tahun penjara. Selain hukuman penjara, aturan yang diterapkan juga memungkinkan adanya hukuman cambuk dengan jumlah minimal enam kali. Ancaman tersebut menunjukkan ketatnya aturan Singapura terhadap kepemilikan senjata ofensif, terutama apabila dibawa ke tempat umum tanpa alasan yang sah. Proses hukum akan menentukan apakah seluruh unsur pelanggaran tersebut terbukti berdasarkan fakta yang diajukan dalam persidangan.
Kejadian ini juga menunjukkan ketatnya sistem pemeriksaan keamanan di Bandara Changi. Mesin pemindai sinar-X menjadi salah satu perangkat yang digunakan untuk mendeteksi benda mencurigakan sebelum penumpang memasuki area keberangkatan. Pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan ketika petugas menemukan indikasi adanya barang yang berpotensi membahayakan. Prosedur tersebut diterapkan untuk mencegah benda berbahaya masuk ke area bandara maupun dibawa ke dalam pesawat.
Pihak keamanan bandara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh penumpang dan barang yang melewati pemeriksaan memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan. Benda tajam yang dibawa tanpa alasan yang diperbolehkan dapat menimbulkan risiko bagi penumpang, awak pesawat, maupun petugas. Karena itu, penumpang perlu memahami aturan mengenai barang yang dilarang atau dibatasi sebelum melakukan perjalanan. Upaya menyembunyikan barang terlarang juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang lebih serius apabila dianggap sebagai tindakan sengaja untuk menghindari pemeriksaan.
Kepolisian Singapura menegaskan bahwa pihaknya memandang serius setiap upaya membawa senjata berbahaya ke ruang publik. Para pelancong diingatkan untuk tidak membawa senjata ofensif apabila tidak memiliki tujuan yang sah dan diperbolehkan. Peringatan tersebut juga menjadi pengingat bagi wisatawan asing agar memahami hukum setempat sebelum memasuki Singapura. Aturan mengenai senjata dan barang berbahaya dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya sehingga ketidaktahuan terhadap ketentuan lokal tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum.
Kasus WNI yang menyembunyikan pisau tersebut kini memasuki proses hukum di Singapura. Polisi masih menangani perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah ditemukan. Motif membawa pisau belum diketahui dan masih menjadi bagian dari perkara yang harus didalami. Dengan adanya proses persidangan, seluruh fakta mengenai tujuan membawa senjata, cara penyembunyian, serta kondisi ketika barang tersebut ditemukan akan diperiksa untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pria tersebut.






